Tarif Listrik PLN per KWH Berlaku Mulai 3 Maret 2025, Tanpa Diskon Lagi!
Kelas Teknisi - Pemerintah resmi menghentikan program diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan PT PLN (Persero). Artinya, mulai Maret 2025, tarif listrik bakal kembali normal tanpa potongan harga. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa kebijakan diskon ini hanya berlaku sampai hari ini dan tidak akan diperpanjang. “Tidak (diperpanjang),” tegas Dadan saat ditanya soal kelanjutan program diskon tarif listrik PLN, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/3/2025).
![]() |
Ilustrasi Token Listrik (Sumber: PLN) |
Lalu, berapa tarif listrik normal yang berlaku sekarang?
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan, berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman menjelaskan, tarif listrik Triwulan I 2025 ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro periode Agustus-Oktober 2024. Secara akumulasi, seharusnya ada kenaikan tarif, namun diputuskan tarif listrik Triwulan I 2025 tetap sama dengan tarif Triwulan IV 2024, kecuali ada kebijakan lain dari pemerintah.
Berikut Daftar Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Triwulan I 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Jadi, buat kamu yang selama ini menikmati diskon listrik, siap-siap ya bayar tarif normal mulai Maret ini!
Baca Juga: Mengenal kWh Meter: Pengertian dan Fungsinya.
Kalau kamu punya pertanyaan seputar artikel yang Kelasteknisi.com tulis atau butuh rekomendasi instalasi listrik rumah, jangan ragu buat hubungi kami lewat Instagram atau Twitter/X, ya! Kami bakal dengan senang hati bantu jawab dan kasih solusi terbaik untuk kebutuhan instalasi listrik rumahmu. Yuk, langsung aja kirim pertanyaanmu!