Ngak Ribet! Ini Biaya dan Cara Ganti Nama Meteran Listrik dari Pemilik Sebelumnya

Cara dan Biaya Ganti Nama Meteran Listrik dari Pemilik Sebelumnya


Kelasteknisi.com - Bagi kamu yang baru saja membeli rumah, mengganti nama pemilik meteran listrik dari pemilik sebelumnya adalah langkah penting yang perlu dilakukan. Pada banyak kasus, nama pemilik meteran listrik masih terdaftar atas nama pengembang atau pemilik rumah yang lama. 


Meskipun perbedaan nama pemilik meteran listrik dengan sertifikat tanah tidak berpengaruh langsung pada penggunaan listrik, memiliki keselarasan nama di kedua dokumen tersebut dapat memberikan keamanan secara legalitas, terutama jika kamu berencana untuk melakukan transaksi yang memerlukan detail kepemilikan listrik, seperti pengajuan pinjaman atau kredit.


Jadi, apakah nama pemilik meteran listrik ini bisa diubah? Tentu saja bisa! Mari simak cara dan biayanya di bawah ini.


Syarat dan Prosedur Ganti Nama Meteran Listrik

Menurut Frimadona, seorang konsultan properti, proses mengganti nama pemilik meteran listrik dapat dilakukan dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik baru. Hal ini berlaku baik untuk rumah yang dibeli dari pengembang maupun secara perorangan.


"Saat sertifikat tanah sudah balik nama, meskipun masih dalam proses KPR, pemilik rumah baru bisa mengajukan permohonan ganti nama meteran listrik. Biasanya, dalam waktu 2 hingga 3 bulan setelah pembelian, sertifikat tanah sudah bisa balik nama. Salinannya dapat diminta dari notaris atau pihak bank sebagai syarat untuk mengurus balik nama listrik," jelas Frimadona.


Langkah-Langkah Ganti Nama Listrik di PLN

Bagi kamu yang ingin mengurus balik nama meteran listrik, berikut adalah beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan:


  1. Fotokopi KTP pemilik baru
  2. Nomor ID pelanggan PLN dari meteran listrik yang akan diubah
  3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat tanah rumah
  4. Melunasi tagihan listrik yang berjalan (jika meteran menggunakan sistem pascabayar)

Setelah semua persyaratan tersebut terkumpul, kamu bisa melanjutkan dengan pengajuan permohonan balik nama listrik. Ada dua cara untuk melakukan pengajuan ini, yaitu:


  • Mendatangi kantor PLN terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Nantinya, petugas PLN akan memverifikasi data dan memproses permohonan kamu.
  • Menggunakan aplikasi PLN Mobile. Proses pengajuan dapat dimulai melalui fitur live chat di aplikasi PLN Mobile. Setelah itu, kamu akan menerima konfirmasi melalui WhatsApp yang berisi panduan dan persyaratan tambahan. Namun, dokumen fisik tetap harus diserahkan ke kantor PLN.

Frimadona menambahkan, meskipun proses awal bisa dilakukan secara online, penyerahan dokumen tetap wajib dilakukan secara langsung ke kantor PLN.


Berapa Biaya Ganti Nama Meteran Listrik?


Biaya yang diperlukan untuk proses ganti nama meteran listrik di PLN tergolong cukup terjangkau. Menurut Frimadona, biaya administrasi balik nama dimulai dari Rp 5.000. Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan biaya pembelian meterai Rp 10.000 untuk surat pernyataan, serta biaya pembelian token listrik setelah nama diubah.


"Biaya balik nama listrik sendiri paling kecil sekitar Rp 5.000, dan ada biaya meterai Rp 10.000 untuk surat pernyataan. Selain itu, pelanggan akan diminta untuk membeli token listrik setelah proses balik nama selesai, dan jumlah token yang dibeli terserah pelanggan," jelasnya.


Apakah Token Listrik Akan Hangus?

Tidak perlu khawatir tentang sisa token listrik yang ada pada meteran kamu saat proses ganti nama. Frimadona menegaskan bahwa sisa token tidak akan hilang karena ID pelanggan meteran listrik tidak berubah. Yang berubah hanya nama pemilik meteran tersebut.


"Listrik dan token yang sudah ada tidak akan hilang karena ID pelanggan tetap sama, hanya namanya saja yang diganti," pungkas Frimadona.


Artikel ini disusun oleh Kelas Teknisi, yang selalu menghadirkan informasi terbaru dalam bidang listrik dan elektronik. Untuk panduan lebih lanjut mengenai kelistrikan, kunjungi Kelasteknisi.com dan temukan artikel menarik lainnya!

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url