Polisi Larang Sepeda Listrik Berkeliaran di Jalan Raya, Ancamannya Denda Rp24 Juta
Polres Lebak pasang sejumlah spanduk larangan pengunggunaan sepeda listrik untuk beroperasi di Jalan Raya, Selasa (19/7).(Dok. Polres Lebak) |
Kelasteknisi.com - Polisi melarang penggunaan terhadap sepeda listrik digunakan di jalanan raya. Bagi yang melanggar, bisa dikenakan denda Rp 24 juta.
"Kita telah resmi melarang penggunaan sepeda listrik. Denda Rp 24 juta," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Larangan ini, kata Zulanda, berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4, yang menjelaskan kendaraan tidak bermotor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.
"Jadi selain pasal 47 juga pasal 48 sampai dengan Pasal 56 itu jelas, diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus punya persyaratan teknis," katanya.
Baca juga: 6 Perbedaan Sepeda Listrik dan Motor Listrik yang Sering Membuat Ambigu
"Termasuk layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan oleh pemerintah, apabila dinyatakan lulus itu akan dikeluarkan surat lulus uji tipe yang baru dapat dilakukan registrasi kendaraan di Samsat,” sambung Zulanda.
Sehingga, pengguna sepeda listrik yang ngeyel tetap memakai kendaraan sepeda listrik di jalanan yang mempunyai mobilitas kendaraan yang tinggi, maka ada denda dan hukuman.
Dengan ini, penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan berkendara di area tertentu saja. Salah satunya di kawasan yang tertutup.
"Itu dipakai dilingkungan tertentu misal di daerah wisata tertutup atau dihalaman, atau di arena sirkuit. Tapi kalau masuk jalanan raya itu dapat membahayakan," jelasnya.
Baca juga: Sepeda Listrik Tidak Cocok Digunakan di Jalan Raya